Sidang Diluar Gedung ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Bangil dan Kemeneterian Agama Kabupaten Pasuruan dalam menghadirkan Pelayanan yang mudah bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Bangil. Dengan dilaksanakannya Sidang Keliling di Kecamatan Winongan ini, masyarakat yang berdomisili di sekitar kecamatan Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Gondangwetan, Pasrepan, Puspo bisa mendapatkan pelayanan dari Pengadilan Agama Bangil tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Bangil.
Acara dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pasuruan H. Agus Suheri, S.Ag, M.Si., Ketua Pengadilan Agama Bangil H. Ikhsan Kholiq, SH, MH, Ketua Panitera Roifah, beserta para Hakim, dan Kepala KUA Winongan Nur Khotib, M.Pd.I.
Dalam sambutannya Kasi Bimas Islam berharap semoga kedepannya, Pengadilan Agama Bangil dapat melanjutkan kegiatan Sidang di luar Gedung ini dan senantiasa menghadirkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Sebagai informasi ada 51 perkara yang disidangkan pada saat ini. Terdiri dari 45 sidang dispensasi usia nikah dan 6 sidang cerai gugat dan talak.
Posting Komentar untuk "Sidang Diluar Gedung PA Bangil Digelar di Balai Nikah KUA Winongan"