Acara dibuka oleh Kepala KUA Kecamatan Pandaan, Ali Shodiqin, yang menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mempercepat proses pengajuan wakaf. “Dengan E-AIW, kami berharap pengajuan akta wakaf bisa lebih cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan optimal,” ungkap Ali.
Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah pengajuan akta melalui E-AIW, manfaat digitalisasi dalam administrasi wakaf, serta pentingnya kolaborasi dengan BPN untuk memastikan kejelasan status tanah yang diwakafkan. Narasumber dari Kementerian Agama menjelaskan, “Sinergi dengan BPN sangat penting untuk memperlancar proses verifikasi dan pendaftaran tanah wakaf.”
Peserta sangat antusias dan aktif bertanya mengenai tantangan yang mungkin dihadapi saat menggunakan sistem E-AIW. Sesi tanya jawab ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi kendala di lapangan.
Dengan adanya BINTEK ini, diharapkan para Penyuluh Agama dan staf KUA dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Program percepatan ini ditargetkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf dan mempermudah mereka dalam pengajuan akta.
Kegiatan ditutup dengan komitmen untuk terus melakukan follow-up sinergi dengan BPN, guna memastikan bahwa proses administrasi wakaf berjalan dengan lancar dan efisien. Harapannya, kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi pengembangan potensi wakaf di Kecamatan Pandaan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Posting Komentar untuk "BIMTEK PENGAJUAN AKTA IKRAR WAKAF"