[30 Juni 2025, Pandaan] – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H. Ali Shodiqin, S.Ag, bersama dengan Penyuluh Agama Islam dan staf KUA, telah melaksanakan evaluasi mendalam terhadap progres Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program yang telah dicanangkan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di [lokasi], H. Ali Shodiqin menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan aset wakaf. "Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan potensi pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan umat," ujarnya.
Selama evaluasi, tim KUA memaparkan data terkini terkait jumlah tanah wakaf yang sudah disertifikasi dan yang masih dalam proses. Ditekankan juga pentingnya kolaborasi antara KUA, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mempercepat proses sertifikasi. Penyuluh Agama Islam turut memberikan masukan berharga mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk sosialisasi kepada para nadzir wakaf.
H. Ali Shodiqin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program ini dan akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan yang ada. "Kami akan memperkuat koordinasi dan melakukan pelatihan bagi nadzir agar mereka lebih memahami proses sertifikasi," tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat realisasi program, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
[Penutup] – KUA berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mengelola dan memaksimalkan aset wakaf demi kemaslahatan umat.
Posting Komentar untuk "Evaluasi Progres Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf"