Bimwin Catin Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan di KUA Grati


Kantor Urusan Agama (KUA) Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) pada Selasa (3/6/25).

Sebanyak 23 pasang calon pengantin (catin) mengikuti kegiatan tersebut, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh catin untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA.



Kepala KUA Grati, Nur Khotib, M.Pd.I menjelaskan bahwa Bimwin Catin bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan upaya membekali pasangan muda agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan berdaya tahan.

“Perkawinan adalah pintu awal pembentukan masyarakat yang kuat. Maka keluarga perlu dibekali dengan ilmu dan kesadaran yang cukup,” ujarnya.

Materi bimbingan terbagi ke dalam empat pokok bahasan, yakni : Kesehatan Reproduksi, Mempersiapkan Keluarga Sakinah, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, dan Memenuhi Kebutuhan serta Mengelola Keuangan Keluarga.

Pada kegiatan Bimwin Catin kali ini, tiga materi disampaikan oleh narasumber dari lintas sektor. Materi pertama tentang Perencanaan Keluarga dipaparkan oleh Koordinator PLKB Grati. Materi kedua tentang Kesehatan Reproduksi disampaikan oleh Nikmtul Himmah dari Puskesmas Kedawung Wetan. Sementara materi ketiga, Penguatan Keluarga Islami, disampaikan oleh Siti Muzanah, S.Ag. Penyuluh Agama Islam dari KUA Grati.

Kegiatan berlangsung di Balai Nikah KUA Grati dan mendapat respons positif dari peserta.

Selain penyampaian materi, peserta juga terlibat dalam diskusi aktif yang mencerminkan tingginya minat untuk membekali diri dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.

Program Bimwin Catin ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana edukasi menjelang pernikahan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ikhtiar kolektif dalam menurunkan angka perceraian serta membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Posting Komentar untuk "Bimwin Catin Sebagai Syarat Pencatatan Pernikahan di KUA Grati"