Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah


 

Persyaratan :

  1. Membawa buku nikah asli (suami-isteri)
  2. Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri)
  3. Membawa paspor (bagi WNA)
  4. Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  5. Membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran)
  6. Membawa fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika bersangkutan berstatus duda/janda yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
  7. Membawa sertifikat beragama Islam bagi muallaf
  8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dan (b) Fotocopt KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa
  9. Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 9
  3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses, jika tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen
  5. Pemohon mendaptkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Waktu Penyelesaian

1. Proses pendaftaran 5 menit
2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen, minimal 30 menit, maksimal 3 hari

3. Proses legalisasi dan penyerahan dokumen 10 menit

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis



Posting Komentar untuk "Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah"