Persyaratan :
- Membawa buku nikah asli (suami-isteri)
- Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri)
- Membawa paspor (bagi WNA)
- Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
- Membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran)
- Membawa fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika bersangkutan berstatus duda/janda yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
- Membawa sertifikat beragama Islam bagi muallaf
- Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dan (b) Fotocopt KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa
- Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi
- Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Lantai 9
- Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses, jika tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan kepada pemohon)
- Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen
- Pemohon mendaptkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Waktu Penyelesaian
2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen, minimal 30 menit, maksimal 3 hari
3. Proses legalisasi dan penyerahan dokumen 10 menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/Gratis
Posting Komentar untuk "Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah"