Wakif, Siti Zaenab, secara resmi menyerahkan tanah wakaf dengan luas 130 m² kepada Nadzir, Abdul Mujib, yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, H. Sugiono, yang memberikan arahan tentang pentingnya pencatatan wakaf secara administratif dan hukum.
Penghulu KUA Kecamatan Rejoso, H. Yusuf Widodo, turut hadir untuk memastikan proses wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum yang berlaku. Selain itu, Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Rejoso, Ust. Mustain, memberikan motivasi kepada masyarakat untuk terus mendukung keberadaan Musholla Al-Fatah sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Plt Kepala KUA Kecamatan Rejoso H.M As'ari, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. "Pencatatan wakaf ini merupakan langkah penting untuk melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat Islam, baik untuk ibadah maupun kegiatan sosial lainnya," ungkapnya.
Dengan adanya pencatatan resmi ini, Musholla Al-Fatah diharapkan mampu menjadi sarana ibadah yang semakin bermanfaat bagi masyarakat Desa Kemantrenrejo. Kegiatan ini juga menjadi contoh konkret sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga keagamaan dalam mengelola aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
Posting Komentar untuk "Pencatatan Wakaf Musholla Al-Fatah di Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso"