Bahtsul Masail dibuka dengan pembacaan Istighotsah, Tahlil dan Maulid Nabi.
Ketua LBM MWC NU Kecamatan Grati, Khoiri mengatakan, dalam Bahtsul Masail kali ini, membahas tentang bagaimana hukum menunda mengurus perceraian di Pengadilan Agama dan bagaimana hukum petugas pencatat nikah yang tidak memberitahu perihal sigat ta'liq.
“Selain untuk membahas tentang masalah yang terjadi di masyarakat acara ini juga merupakan ajang silaturahmi antara pengurus MWC NU dan pengurus Ranting NU,” ungkapnya saat mengisi sambutan.
Sementara, Kepala KUA Grati, Nur Khotib berpesan agar LBM MWC NU Grati ke depan makin maju dalam mengurusi organisasi. "Hasil dari bahtsul masail bisa dibukukan, sebagai peninggalan yang baik," ucapnya.
Bahtsul Masail dihadiri oleh Ketua LBM PCNU Kabupaten Pasuruan, Pengurus MWC NU, Lembaga dan Banom MWC NU Kecamatan Grati dan Pengurus ranting NU serta para Modin se-Kecamatan Grati.
Posting Komentar untuk "LBM MWC NU Grati Gelar Bahtsul Masail di KUA Grati, Ulas Perceraian dan Sigat Ta'liq"