Bersatu dalam Keberkahan: Koordinasi Proses Akta Ikrar Wakaf Musholla Al-Ilyas


Pada 09 Juli 2025, di Musholla Al-Ilyas, Lingkungan Pasegan, Kecamatan Pandaan, diadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pengajuan Akta Ikrar Wakaf. Acara ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Pandaan, pengurus takmir, serta sejumlah jamaah Musholla Al-Ilyas.

Dalam pertemuan tersebut, Penyuluh Agama Islam memberikan penjelasan mengenai pentingnya wakaf sebagai sarana untuk memperkuat keberadaan fasilitas ibadah dan kegiatan sosial di masyarakat. Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses pengajuan akta wakaf, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Takmir Musholla Al-Ilyas menyampaikan bahwa wakaf ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah dan kegiatan keagamaan di lingkungan setempat. Selain itu, ia mengajak seluruh jamaah untuk aktif berpartisipasi dalam pengumpulan dana dan dukungan moral agar proses pengajuan akta ini berjalan lancar.

Acara diakhiri dengan diskusi terbuka, di mana jamaah diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait rencana pengajuan akta ikrar wakaf. Dengan semangat kebersamaan, seluruh peserta berkomitmen untuk mendukung langkah ini demi kemajuan Musholla Al-Ilyas dan kesejahteraan masyarakat Lingkungan Pasegan.

Posting Komentar untuk "Bersatu dalam Keberkahan: Koordinasi Proses Akta Ikrar Wakaf Musholla Al-Ilyas"