Pra Muscab II APRI Cabang Kabupaten Pasuruan Bahas Problematika Administrasi Kependudukan dalam Pencatatan Pernikahan


Pasuruan, 28 Mei 2025 — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APri) Cabang Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan pra Musyawarah Cabang (Muscab) II dengan mengadakan diskusi panel bertema "Problematika Administrasi Kependudukan dalam Pencatatan Pernikahan", bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Kejayan, Rabu (28/5).

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala KUA dan penghulu se-Kabupaten Pasuruan. Hadir sebagai narasumber utama yaitu Kepala Seksi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, H. Ahmad Zaini, serta Ketua APri Wilayah Jawa Timur, H. Wawan Ali Suhudi, M.H.



Diskusi ini menjadi penting dalam rangka memperkuat pemahaman para penghulu terhadap dinamika dan tantangan dalam administrasi kependudukan, khususnya yang berkaitan langsung dengan pencatatan pernikahan. Sebagai satu-satunya institusi di bawah Kementerian Agama yang secara langsung bersentuhan dengan aspek hukum dalam urusan pernikahan, KUA memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan akurasi data yang tercantum dalam buku nikah.

Ketua APri Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian Muscab II APri Kabupaten Pasuruan yang akan dilaksanakan pada 29–30 Mei 2025 di Hotel Nadia, Probolinggo.

“Diskusi ini kami harapkan menjadi ruang kolaboratif antara KUA dan Dispendukcapil, agar kesalahan data dalam pencatatan pernikahan dapat diminimalisir. Karena kesalahan data ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berdampak hukum bagi pasangan yang bersangkutan,” ujar HM Jakfar Habibullah,Lc, selaku ketua Apri kab pasuruan.

Dengan adanya kegiatan ini, para penghulu diharapkan lebih sigap dalam memverifikasi dokumen kependudukan serta menjalin sinergi yang lebih kuat dengan instansi terkait demi menjaga keakuratan dan legalitas pencatatan pernikahan.

Posting Komentar untuk "Pra Muscab II APRI Cabang Kabupaten Pasuruan Bahas Problematika Administrasi Kependudukan dalam Pencatatan Pernikahan"