Dalam sambutannya, H. Abdul Basit, MA menyampaikan informasi penting terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Tahun 2024. Salah satu poin utama dalam keputusan tersebut adalah adanya tambahan persyaratan pernikahan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Akta Kelahiran
4. Akta Kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena ditinggal mati
5. SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak)
6. Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin
Acara ini dipandu oleh Ketua Paguyuban Modin, Pak Hariono, yang memastikan jalannya kegiatan dengan baik dan lancar. Diskusi interaktif antara para Modin dan pihak KUA turut menambah pemahaman mengenai implementasi kebijakan baru tersebut.
Pembinaan ini ditutup dengan doa bersama, dipimpin oleh salah satu peserta, dengan harapan agar seluruh Modin diberikan kelancaran dan kemudahan dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.
Dengan adanya pembinaan rutin seperti ini, diharapkan koordinasi antara KUA dan para Modin semakin baik, sehingga pelayanan pernikahan di Kecamatan Sukorejo menjadi lebih tertib dan efektif.
Posting Komentar untuk "Pembinaan Modin se-Kecamatan Sukorejo Bahas Kebijakan Baru Persyaratan Pernikahan 2025"