Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala KUA dan penghulu se-Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Acara bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi para penghulu dalam melaksanakan tugas-tugas mereka secara profesional.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jawa Timur, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., hadir sebagai pemateri dengan topik Studi Kritis PMA No. 22 Tahun 2024. Beliau membahas secara mendalam peraturan terbaru mengenai administrasi kepenghuluan dan pelayanan pernikahan, serta memberikan penekanan pada pentingnya pemahaman regulasi agar layanan di KUA tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KH. Muhibbul Aman Aly, Rois Syuriah PBNU, turut menyampaikan materi Kajian Tematik Fiqih Munakahat. Dalam sesinya, beliau membahas berbagai aspek hukum pernikahan dalam perspektif fikih, serta solusi untuk menghadapi permasalahan kontemporer yang sering muncul dalam tugas kepenghuluan.
HM. Ja’far Habibullah, Lc., selaku Ketua APRI Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-79. Beliau menekankan pentingnya kegiatan seperti ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan keislaman para penghulu.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Hal ini terlihat dari sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta aktif bertanya dan berdialog dengan para pemateri. Halaqoh ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman regulasi dan hukum fikih bagi para penghulu dan petugas KUA di Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, H. Agus Suheri, S.Ag., M.Si., berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan di KUA. “Dengan adanya peningkatan wawasan dan pemahaman regulasi, diharapkan para penghulu dapat memberikan pelayanan pernikahan yang profesional dan sesuai syariat,” ujarnya.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama, menandai komitmen para peserta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kepenghuluan dan administrasi pernikahan.
Posting Komentar untuk "Halaqoh Ilmiah Kepenghuluan Yang Di Inisiasi APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab Pasuruan Bahas PMA No. 22 Tahun 2024 dan Fiqih Munakahat"