PASURUAN — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan melalui Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H.Furqonn Wahyudi,S.Pd.I. kembali membuktikan komitmen nyata dalam pengamanan aset keagamaan umat.
Langkah progresif tersebut dieksekusi secara taktis melalui penandatanganan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf berbasis digital Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), pada hari Selasa 11 Agustus 2026, yang berlangsung di lokasi aset Yayasan Pondok Pesantren Banat II NURUL HUDA, Kecamatan Kraton.
Hadir mendampingi jalannya prosesi Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton, H. Yusuf Widodo, M.Pd.I., bersama unsur lengkap yang terdiri dari pihak wakif, nadzir, serta para saksi.
Dalam ikrar wakaf tersebut, pihak wakif KH.M . Romli secara resmi menyerahkan dua bidang tanah seluas 1143 dan 716 meter persegi yang wakafkan sepenuhnya untuk kemaslahatan, pengembangan, serta penunjang sarana prasarana pendidikan Islam di lingkungan Pondok Pesantren Banat II NURUL RUL HUDA .
Kehadiran jajaran Kemenag Kabupaten Pasuruan di lapangan menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap jengkal aset umat terlindungi secara hukum yang valid, mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta menjamin pemanfaatan yang tepat sasaran sesuai ikrar.
Akselerasi Integrasi E-AIW Menuju Sertifikasi merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi Kementerian Agama dalam memangkas alur administrasi pertanahan wakaf agar lebih transparan, akurat, dan akuntabel dan proses lanjutan di Kantor Pertanahan dipastikan berjalan lebih efisien.
Kemenag Kabupaten Pasuruan terus mendorong seluruh nadzir dan lembaga keagamaan di wilayahnya untuk segera mengamankan legalitas aset demi kepastian hukum yang berkelanjutan. (Rully)

Posting Komentar untuk "Platform Digital Elektronik Akte Ikrar Wakaf Kemenag kab Pasuruan menuju trend positif sebagai media pengaman harta-benda Wakaf."